Dua penjual hewan langka via online dibekuk anggota Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Binatang langka jenis kukang itu dijual dengan harga antara Rp 500 ribu dan Rp 1,5 juta.
Kedua tersangka yang diamankan itu adalah, Didik Purnomo (34), warga Jalan Kedung Tomas dan Muhammad Alfan (26), warga Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Didik ditangkap di Jalan Kedungsari dan Alfan tertangkap di kawasan Prenggolan, Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Ricky Firmansyah mengatakan, modus penjualan hewan dilindungi tersebut cukup rapi. Sebab, selain memilih konsumen, mereka juga tidak berjalan berbarengan saat berjualan.
"Modus penjualan yang mereka jalankan bisa kita lihat dari cara mereka berdagang. Terlihat dari lokasi penangkapan mereka yang berbeda. Dan saat kami pertemukan, keduanya ternyata saling kenal," kata Ricky, Senin (5/11).
Sementara itu, di depan penyidik, tersangka Didik mengaku, kalau binatang yang memiliki nama latin Nyctabus Coucang ini, didapat dari pasar hewan yang ada di Malang. Dari pasar tersebut, dia kemudian menawarkan Kukang dengan sistem dari mulut ke mulut.
Bahkan, tak jarang juga, dia menawarkan hewan yang saat ini sukar dicari itu, melalui jejaring sosial seperti kaskus.co.I'd dan jejaring sosial lainnya.
"Saya baru sekali ini menjual hewan lewat internet, sebelumnya tidak pernah. Bahkan saya baru tahu kalau hewan ini dilindungi ya baru sekarang," elak Didik.
Pria yang mengaku tidak memiliki pekerjaan ini, juga mengaku mematok harga yang relatif murah untuk tiap satu ekor Kukang. Untuk Kukang dari Jawa, yang memiliki bulu belang coklat-hitam, Didik memberi bandrol Rp 700 ribu. Sedang Kukang dari Sumatra, harganya Rp 1,5 juta.
Dan dari seluruh penjualan ini, untung yang didapat cukup lumayan, yaitu antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. "Hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari," ungkap Didik.
Selanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka ini, mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber hayati dan ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999.
Selain itu, mereka juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan, untuk mencari pelaku-pelaku lain yang masih satu komplotan, atau bekerja sendiri-sendiri, karena dugaan kami, masih ada pelaku lain," pungkas Ricky.
Pria yang mengaku tidak memiliki pekerjaan ini, juga mengaku mematok harga yang relatif murah untuk tiap satu ekor Kukang. Untuk Kukang dari Jawa, yang memiliki bulu belang coklat-hitam, Didik memberi bandrol Rp 700 ribu. Sedang Kukang dari Sumatra, harganya Rp 1,5 juta.
Dan dari seluruh penjualan ini, untung yang didapat cukup lumayan, yaitu antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. "Hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari," ungkap Didik.
Selanjutnya, atas perbuatan kedua tersangka ini, mereka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber hayati dan ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999.
Selain itu, mereka juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan, untuk mencari pelaku-pelaku lain yang masih satu komplotan, atau bekerja sendiri-sendiri, karena dugaan kami, masih ada pelaku lain," pungkas Ricky.
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/dua-pedagang-hewan-langka-dibekuk.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar