PEMBURU DI NUSAKAMBANGAN DITANGKAP
TEMPO.CO, Nusakambangan-Tiga orang pemburu satwa lagka di hutan Nusakambangan ditangkap petugas polisi hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Wilayah Cilacap. Mereka kepergok membawa bangkai hewan langka yang diduga akan diawetkan.
"Saat sedang melakukan operasi bersama, kami berhasil menangkap tiga orang di daerah Blok Bantarpanjang, Cagar Alam Nusakambangan Barat," kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jawa Tengah Wilayah Cilacap, Rahman Hidayat, Ahad, 16 September 2012.
Ia mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap petugas, yakni Irw, 30 tahun, warga Desa Pesawahan RT 01 RW 01, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat, serta Srt (32) dan Shd (39), warga Desa Segong RT 05 RW 04, Kecamatan Parigi, Ciamis, Jabar. Sebelum ditangkap, kata dia, petugas memergoki tiga pemburu liar tersebut sedang memanggul karung berisi binatang hasil buruan.
Saat diinterogasi, kata dia, mereka mengaku baru selesai berburu tupai dan hendak pulang. Tak percaya begitu saja, karung tersebut digeledah dan petugas menemukan bangkai binatang hasil buruan yang sebagian besar masuk dalam kelompok satwa dilindungi.
Ia mengatakan bangkai satwa dilindungi yang ditemukan petugas terdiri tujuh ekor kancil, satu burung tulang tumpuk, satu ekor landak, dan satu burung elang brontok. Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan bangkai binatang hasil buruan yang bukan jenis satwa dilindungi, yakni satu ekor musang dan dua burung pelatuk. "Namun, yang memberatkan, kami menemukan binatang hasil buruan yang masuk dalam kelompok satwa dilindungi. Seluruh binatang hasil buruan tersebut telah mati karena isi tubuhnya telah dibuang," kata dia.
Mereka menduga, bangkai binatang buruan tersebut akan diawetkan dan diperjualbelikan sebagai hiasan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melimpahkan tiga pemburu liar ini berikut barang bukti hasil perburuan dan dua senapan angin kaliber 4,5 milimeter kepada Polsek Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut data di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dari total 12.502 luas hutan Nusakambangan, sekitar 30 persennya mengalami kerusakan. Kerusakan ini akibat penjarahan hutan, perburuan satwa, dan pembukaan lahan hutan menjadi areal pertanian.
Sedikitnya ada tiga flora fauna Nusakambangan yang perlu dilindungi. Di antaranya, bunga wijayakusuma, pohon plalar, dan binatang macan tutul.
"Saat sedang melakukan operasi bersama, kami berhasil menangkap tiga orang di daerah Blok Bantarpanjang, Cagar Alam Nusakambangan Barat," kata Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jawa Tengah Wilayah Cilacap, Rahman Hidayat, Ahad, 16 September 2012.
Ia mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap petugas, yakni Irw, 30 tahun, warga Desa Pesawahan RT 01 RW 01, Kecamatan Banjarsari, Ciamis, Jawa Barat, serta Srt (32) dan Shd (39), warga Desa Segong RT 05 RW 04, Kecamatan Parigi, Ciamis, Jabar. Sebelum ditangkap, kata dia, petugas memergoki tiga pemburu liar tersebut sedang memanggul karung berisi binatang hasil buruan.
Saat diinterogasi, kata dia, mereka mengaku baru selesai berburu tupai dan hendak pulang. Tak percaya begitu saja, karung tersebut digeledah dan petugas menemukan bangkai binatang hasil buruan yang sebagian besar masuk dalam kelompok satwa dilindungi.
Ia mengatakan bangkai satwa dilindungi yang ditemukan petugas terdiri tujuh ekor kancil, satu burung tulang tumpuk, satu ekor landak, dan satu burung elang brontok. Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan bangkai binatang hasil buruan yang bukan jenis satwa dilindungi, yakni satu ekor musang dan dua burung pelatuk. "Namun, yang memberatkan, kami menemukan binatang hasil buruan yang masuk dalam kelompok satwa dilindungi. Seluruh binatang hasil buruan tersebut telah mati karena isi tubuhnya telah dibuang," kata dia.
Mereka menduga, bangkai binatang buruan tersebut akan diawetkan dan diperjualbelikan sebagai hiasan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melimpahkan tiga pemburu liar ini berikut barang bukti hasil perburuan dan dua senapan angin kaliber 4,5 milimeter kepada Polsek Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut data di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dari total 12.502 luas hutan Nusakambangan, sekitar 30 persennya mengalami kerusakan. Kerusakan ini akibat penjarahan hutan, perburuan satwa, dan pembukaan lahan hutan menjadi areal pertanian.
Sedikitnya ada tiga flora fauna Nusakambangan yang perlu dilindungi. Di antaranya, bunga wijayakusuma, pohon plalar, dan binatang macan tutul.
Sungguh sesuatu yang sangat disayangkan mengingat sekarang banyak satwa langka yang di lindungi justru terancam keberadaannya oleh ulah manusia sendiri.
Keserakahan manusia kelak akan berdampak pada masa depan keturunan mereka kelak.
Soo,..temen-temen kususnya pecinta lingkungan sebaiknya menjaga populasi satwa supaya semua tetap seimbang ditengah-tengah jaman modern. KEEP YOUR EARTH GREENING YOUR FOREST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar